PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA PANDEMI MASA COVID – 19
Prinsip Kebijakan
Adanya pandemi Covid-19 diakhir tahun 2019 berdampak besar terhadap penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19. Panduan tersebut disusun bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. Panduan ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Yaitu masa transisi kenormalan baru.
Dalam belajar yang paling penting adalah pemberian pengalaman "PROSES" daripada penjejalan "KONTEN". Oleh karena itu Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bercermin pada pada prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19, yaitu:
- Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
- Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19
Prinsip kebijakan pendidikan tersebut, disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian. Hal ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru (New Normal)
Alternatif Model Pembelajaran
Meskipun sampai saat ini dunia pendidikan dibayang-bayangi wabah pandemik Covid-19, penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan tetap berlangsung dengan baik karena banyak alternatif model pembelajaran serta media pembelajaran yang menjadi rujukan. Diantaranya adalah model pembelajaran daring yang memanfaatkan kemajuan teknologi seperti youtube, WhatsApp (WA), Google Classroom, Google meet, Zoom, Video call dan lain-lain. Penggunaaan media pembelajaran daring bergantung pada kreatifitas dari pendidik dan disesuaikan dengan materi yang akan disampaikan pada peserta didik.
Disamping itu satuan pendidikan juga dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan cara Home Visit ke tempat peserta didik tinggal. Hal ini dilakukan terutama bagi peserta didik yang terkendala dalam pembelajaran daring karena tidak tersedianya akses internet ataupun gadged dirumah peserta didik akibat kondisi ekonomi yang kurang mampu. Sehingga peserta didik dapat menangkap pembelajaran secara visual dan audio.
Dengan adanya pembelajaran daring dimasa pandemi covid-19 ini, menjadikan pendidik di satuan pendidikan menjadi lebih kreatif dalam memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran.