PERATURAN KEGIATAN SISWA
PADA PEMBELAJARAN JARAK JAUH
SMP BUDI AGUNG
TAHUN PELAJARAN 2020 – 2021
KEHADIRAN SISWA
- Siswa wajib hadir pada setiap Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh yang diadakan pada hari tersebut.
- Siswa wajib mengisi Presensi (Daftar Hadir) yang diberikan oleh setiap Guru Mata Pelajaran pada Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh yang diadakan pada hari itu.
- Presensi (Daftar Hadir) hanya berlaku selama Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh tersebut diadakan.
- Siswa yang tidak hadir dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh:
- Sakit: Orang Tua segera memberitahukan kepada Wali Kelas dan Guru Mapel pada hari tersebut.
- Izin: Orang Tua segera memberitahukan alasannya kepada Wali Kelas dan Guru Mapel pada hari tersebut.
- Alpa: diberikan poin (sesuai dengan peraturan sekolah).
NB:
- Siswa yang tidak hadir (alpa) pada suatu Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dari suatu Mata Pelajaran akan diberikan poin alpa.
- Pemanggilan Orangtua ke sekolah jika siswa tidak hadir (alpa) dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh sebanyak 3x pada mata pelajaran yang sama.
- Pemanggilan Orangtua ke sekolah jika siswa tidak hadir (alpa) dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh selama 3 hari berturut-turu
TUGAS SISWA
- Siswa wajib menyerahkan tugas yang diberikan oleh setiap Guru Mata Pelajaran dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh sesuai waktu yang ditentukan.
- Siswa yang tidak menyerahkan tugas yang diberikan oleh setiap Guru Mata Pelajaran dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh pada waktu yang ditentukan, akan diberikan poin (sesuai dengan peraturan sekolah).
- Siswa yang tidak menyerahkan tugas yang diberikan oleh setiap Guru Mata Pelajaran dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh pada waktu yang ditentukan sebanyak 3x akan diberikan poin (sesuai dengan peraturan sekolah).
- Siswa yang sakit akan diberikan perpanjangan waktu dalam penyerahan tugas yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran.
- Siswa segera menyerahkan poto kegiatan belajarnya jika siswa tersebut diminta oleh Guru Mata Pelajaran.
- Siswa segera menyerahkan video kegiatan belajarnya jika video siswa tersebut diminta oleh Guru Mata Pelajaran.
- Siswa wajib untuk berseragam sekolah ketika berpoto/ melaksanakan video meeting saat kegiatan belajar .
- Siswa tidak akan diberikan nilai jika siswa tersebut mempergunakan/ memakai hasil karya belajar siswa lain untuk tugas pribadinya (NB: tugas yang sama persis baik kata-kata, maupun bentuknya)
- Pemanggilan Orangtua ke sekolah jika siswa tersebut telah mempergunakan/ memakai hasil karya belajar siswa lain untuk tugas pribadinya (NB: tugas yang sama persis baik kata-kata, maupun bentuknya) sebanyak 3x tugas pribadi.
Jakarta, 13 Juli 2020
Ka. SMP Budi Agung
Rina Hapsari, S.Pd.