Peraturan Sekolah Selama PJJ

PERATURAN KEGIATAN SISWA

PADA PEMBELAJARAN JARAK JAUH

SMP BUDI AGUNG

TAHUN PELAJARAN 2020 – 2021

 KEHADIRAN SISWA

  1. Siswa wajib hadir pada setiap Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh yang diadakan pada hari tersebut.
  2. Siswa wajib mengisi Presensi (Daftar Hadir) yang diberikan oleh setiap Guru Mata Pelajaran pada Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh yang diadakan pada hari itu.
  3. Presensi (Daftar Hadir) hanya berlaku selama Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh tersebut diadakan.
  4. Siswa yang tidak hadir dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh:
  5. Sakit: Orang Tua segera memberitahukan kepada Wali Kelas dan Guru Mapel pada hari tersebut.
  6. Izin: Orang Tua segera memberitahukan alasannya kepada Wali Kelas dan Guru Mapel pada hari tersebut.
  7. Alpa: diberikan poin (sesuai dengan peraturan sekolah).

 

NB:

  • Siswa yang tidak hadir (alpa) pada suatu Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dari suatu Mata Pelajaran akan diberikan poin alpa.
  • Pemanggilan Orangtua ke sekolah jika siswa tidak hadir (alpa) dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh sebanyak 3x pada mata pelajaran yang sama.
  • Pemanggilan Orangtua ke sekolah jika siswa tidak hadir (alpa) dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh selama 3 hari berturut-turu

 

 TUGAS SISWA

  1. Siswa wajib menyerahkan tugas yang diberikan oleh setiap Guru Mata Pelajaran dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Siswa yang tidak menyerahkan tugas yang diberikan oleh setiap  Guru Mata Pelajaran dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh pada  waktu yang ditentukan, akan diberikan poin (sesuai dengan peraturan sekolah).
  3. Siswa yang tidak menyerahkan tugas yang diberikan oleh setiap  Guru Mata Pelajaran dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh pada waktu yang ditentukan sebanyak 3x  akan diberikan poin (sesuai dengan peraturan sekolah).
  4. Siswa yang sakit akan diberikan perpanjangan waktu dalam penyerahan tugas yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran.
  5. Siswa segera menyerahkan poto kegiatan belajarnya jika siswa tersebut diminta oleh Guru Mata Pelajaran.
  6. Siswa segera menyerahkan video kegiatan belajarnya jika video siswa tersebut diminta oleh Guru Mata Pelajaran.
  7. Siswa wajib untuk berseragam sekolah ketika berpoto/ melaksanakan video meeting saat kegiatan belajar .
  8. Siswa tidak akan diberikan nilai jika siswa tersebut mempergunakan/ memakai hasil karya belajar siswa lain untuk tugas pribadinya (NB: tugas yang sama persis baik kata-kata, maupun bentuknya)
  9. Pemanggilan Orangtua ke sekolah jika siswa tersebut telah mempergunakan/ memakai hasil karya belajar siswa lain untuk tugas pribadinya (NB: tugas yang sama persis baik kata-kata, maupun bentuknya) sebanyak 3x tugas pribadi.

 

Jakarta,  13 Juli 2020

Ka. SMP Budi Agung

 

 

Rina Hapsari, S.Pd.

 

  • Share :

Our Partner